AD/ART Banyu Aji Sejahtera


DASAR PENDIRIAN, NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN LINGKUP KERJA

Pasal 1

1. Dasar Pendirian Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi (BP SPAMS)  Desa Patakbanteng. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, daya produksi dan kualitas hidup masyarakat.

2. Agar tujuan masyarakat desa Patakbanteng tercapai maka sarana air minum yang telah dibangun, dipelihara dan diperbaiki oleh masyarakat secara swadaya agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat termasuk pembangunan jamban keluarga.

3. Agar pemeliharaan dan perbaikan sarana air minum dan usaha mendorong perubahan perilaku yang dilaksanakan masyarakat secara terkoordinir, dilaksanakan secara efektif (berhasil guna) efisien (berdaya guna) maka dibentuk Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi yang selanjutnya disingkat BP SPAM "Banyu Aji Sejahtera".

4. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini berkedudukan di:
   
Desa            :Patakbanteng
Kecamatan  :Kejajar
Kabupaten   :Wonosobo

5. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung mulai disahkan.

6. Lingkup kerja Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini meliputi Desa Patakbanteng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo. Yang tidak menutup kemungkinan menambah lingkup berupa sayap usaha.

STATUS, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2

1. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini bersetatus Otonomi dan Semi Formal.

2. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini berazaskan kebersamaan dan kesetiakawanan.

3. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:


PERAN TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

1. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini berperan:

a. Mewujudkan tercapainya tujuan Bantuan Hibah desa
b. Meningkatkan daya produksi masyarakat
c. Sebagai mitra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemerintahan dan Swasta dalam upaya pelayanan masyarakat.

2. Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kesehatan, cakupan air minum, taraf hidup sosial dan ekonomi para anggotanya.

KEANGGOTAAN

Pasal 4

1. Yang dapat menjadi anggota Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi ini adalah seluruh masyarakat pemanfaat sarana air minum Desa Patakbanteng yang:

a. Telah mampu melaksanakan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian)
b. Setuju dan bersedia melaksanakan semua ketentuan/peraturan Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi.
c. Sanggup/bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi.

2. Setiap anggota mempunyai hak:

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara.
b. Dalam pengambilan keputusan,agar berpihak pada kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
c. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi.
d. Meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
e. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi diluar pertemuan baik diinta atau tidak.
f. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
g. Melakukan pengawasan atas jalanya Badan Pengelola Air Minum Dan Sanitasi.
h. Menikmati pelayanan air minum dan hasil-hasil usaha seperti yang diatur dalam anggaran dasar.

3. Setiap anggota mempunyai kewajiban:

a. secara aktif ikut memelihara sarana air minum agar memberikan manfaat yang berkesinambungan.
b. Menjaga lingkungan kesehatan, termasuk untuk lingungan kesehatan sumur gali.
c. Memelihara sumber air dengan melakukan penghijauan disekitaran mata air.
d. Berperilaku hidup bersih dan sehat termasuk kesediaan membangun jamban keluarga karena kesadaranya sendiri.

JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 5

Jabatan dan kewajiban para pengurus adalah sebagai berikut:

Ketua
Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, ikut mendatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelanggaraan keuangan Unit Pengelola Air Minum dan Sanitasi, menjalankan tugas-tugas lain yang lazim dikerjakan oleh seorang ketua dan atau tugas-tugas, menurut ketentuan AD/ART

Sekretaris
Bertugas membuat serta memelihara Berita Acara/Notulen Rapat yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus, Bertanggung jawab atas pemberitahuan/undangan kepada anggota sebelum rapat diadakan, sesuai dengan ketentuan didalam AD/ART.
Menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan pengurus yang tidak menyimpang dari ketentuan AD/ART.

Bendahara
Bertugas sebagai pelaksana sehari-hari Lembaga dibawah bimbingan dan pengawasan pengurus.
Tanpa mengurangi pembatasan dan pengawasan yang ditetapkan oleh pengurus, Bendahara berkewajiban melakukan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Memelihara semua bukti keuangan, barang-barang/jaminan, susat-surat berharga.
2. Bersama ketua menandatangani surat-surat berharga yang dapat diperjual belikan dan dipindah tangankan
3. Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan.
4. Membuat laporan keuangan dan statistik.


Atas nama seluruh anggota Badan Pengelola Sarana Penyedia Air Minum dan Sanitasi



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGELOLA AIR MINUM DAN SANITASI
"BANYUAJI SEJAHTERA"

Desa   :Patakbanteng
Kecamatan :Kejajar
Kabupaten :Wonosobo

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Seorang calon anggota bisa ditetapkan bila mana sudah mendaftarkan diri dan sudah mempunya nomor anggota baru bisa dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya.

PENGURUS

Pasal 2

Pengurus lembaga yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 7, yaitu:

a. Jumlah pengurus disesuaikan dengan perkembangan Unit Pengelola Air minum & Sanitasi dan ada keterwakilan perempuan dan laki-laki secara proporsional Pengurus sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Teknik Air minum, Seksi Sanitasi dan Kesehatan serta seksi lain sesuai kebutuhan

b. Penasehat berjumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang


HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 3

Setiap Pengurus yang secara periodik tidak melakukan kewajiban sesuai tugas pohok dan fungsinya tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.

Pasal 4

Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi. Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi:

1 Kebijakan dalam pengelolaan air agar tujuan Kegiatan Pamsimas dan tujuan masyarakat
terutama masyarakat.

2. Kebijakan dan usul mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.

3. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.


e. Memasti dan melaksanakan AD-ART

f. Membela kepentingan dan nama baik Unit Pengelola Sarana Air Minum dan Santa Ikut hadir dan akuif mengambil peranan dalam pembuatan AD-ART serta mentaati keptisan keputusannya. Usulan dari masyarakat kurang mampu agar lebih mendapat perhatian

g. Membayar uang langganan air tepat waktu

h. Ikut menanggung resiko apabila dana yang terkumpul tidak cukup
untuk memperbaiki/meperlindungan sarana air minum

4. Keanggotaan lembaga ini mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota

5. Keanggotaan berakhir bilamana anggota

a. Meninggal dunia
b. Derhenti atas permintaan sendiri
e. Tidak membayar uang langganan air selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
e. Pindah ke daerah lain sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota sebagaimana mestinya

6. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota

7. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota berikutnya.

8. Warga masyarakat Desa Patakbanteng yang karena sesuatu hal belum menjadi
anggota dapatmengajukan sebagai anggota baru.


PENGURUS

Pasal 5

Untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasiperlu diadakan organisasi pengurus yang menjalankan tata laksana lembaga masyarakat:

1. Pengurus Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi dipilih Dari, Oleh dan dalam Rapat
Anggota (Pleno Masyarakat)

2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga ini adalah mereka yang memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:

a. Memiliki sifat jujur, aktif, trampil bekerja dan berdedikasi terhadap lembaga ini
b. Semua tindakan yang berhubungan dengan pemeliharaan air minum meletakkan
kepentingan organisasi (lembaga) diatas kepentingan pribadi
e. Mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup terhadap kondisi, kemampuan masyarakat desa dan tata laksana lembaga ini.

Pasal 6

1. Masa jabatan ketua yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan maksimal jabatan 2 periode.

2. Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya, maka jabatannya
dapat ditempati oleh anggota yang lain atas dasar pengangkatan pengurus

4. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi TeknikAir Minum, Seksi Sanitasi dan Kesehatan, dan Seksi lain sesuai kebutuhan


HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 7

Pengurus bertugas untuk:

a. Mengelola organisasi dan Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi

b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Badan Pengelola
Minum dan Sanitasi ini
c. Mewakili Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi ini diluar dan dihadapan pengadilan

2. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatanya

3. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi yang diakibatkan kelalaiannya dalam melakukan tugas.

Pasal 8

Dengan persetujuan rapat anggota, pengurus selama memegang jabatannya bisa mendapat imbalan yang sesuai dengan beban tugasnya dan kemampuan keuangan Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi

RAPAT ANGGOTA

Pasal 9

1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, dimana setiap anggota
wajib menghadirinya dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dan laki-laki. 

2. Rapat Anggota (pleno masyarakat) yang pertama yang bertujuan membentuk

3. lembaga ini mempunyai kekuatan yang sama tingginya dengan Rapat Anggota

4. Rapat Anggota (pleno masyarakat) dilakukan secara teratur pada setiap bulan

5. Setiap keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota (pleno masyarakat) diutamakan
diambil secara musyawarah untuk mufakat

MODAL

Pasal 10

Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi Desa Patakbanteng tugas pokoknya adalah mengelola Bantuan Sarana air minum kepada Desa Patakbanteng yang diberikan Kegiatan Pamsimas

Pasal 11

1. Pengelolaan sarana air minum bantuan Kegiatan Pamsimas tidak boleh untuk tujuan
lain, selama tujuan utama belum tercapai
2. Pemilikan dan pengelolaan sarana air minum Desa Patakbanteng tidak dapat dipindah 2.
tangankan kepada pihak lain.

Pasal 12

1. Pemeliharaan dilakukan dengan efisien, efektif dan ekonomis.

2. Untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana air minum sejauh mungkin dibiayai dari uang
iuran/langganan dari masyarakat

Pasal 13

1. Atas dasar keputusan rapat anggota, lembaga dapat menarik turan pokok dari masyarakat sebagai tambahan modal kerja

2. Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi dapat menerima bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan atau dapat mempengaruhi tujuan terutama pengelolaan sarana
air minum olch Unit Pengelola Air minum dan Sanitasi.

USAHA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS MASYARAKAT
YANG BERPENGHASILAN RENDAH

Pasal 14

Sepanjang tidak mengganggu likuiditas lembaga Badan Pengelola Air Minum dan Sanitasi

untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana air minum, lembaga/ Badan Pengelola Air Minumdan Sanitası dapat memberikan pinjaman untuk kegitan produktif dengan tekhnis dirumuskan berikut.

Posting Komentar

0 Komentar